KolegaJasa – Sebelum membahas mengenai apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT), lebih baik kita mengenal terlebih dahulu tentang apa itu Transportasi / Angkutan. Transportasi atau angkutan merupakan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas.
Lantas apa sebenarnya jasa pengurusan transportasi? merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk seluruh kegiatan yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan juga penerimaan barang. Sementara, perusahaan jasa pengurusan transportasi merupakan Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang dibutuhkan agar pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi bisa terlaksana.
Apa saja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang akan menjalankan usaha dalam bidang SIUJPT?
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang akan mengajukan SIUJPT, dimana diantaranya ialah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi
- Mempunyai akta perusahaan dari notaris yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (SK Kumham);
- Mempunyai surat keterangan domisili perusahaan;
- mempunyai penanggung jawab;
- Mempunyai modal dasar paling sedikit Rp1.200.000.000,00 serta paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar ditempatkan dengan bukti penyetoran sah;
- Mempunyai sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri ataupun bukti sewa gedung paling sedikit ialah 2 (dua) tahun; dan
- Mempunyai tenaga ahli WNI berijasah minimum Diploma III dalam bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau FIATA Diploma atau IATA Diploma, Sarjana Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi dalam bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain ataupun sertifikasi ahli Kepabean atau Kepelabuhan (alternatif dan kumulatif).
Persyaratan Teknis
- Mempunyai atau menguasai kendaraan operasional yakni minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan maupun sewa yang sah;
- Mempunyai sistem peralatan perangkat lunak dan juga keras serta sistem informasi dan juga komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, ataupun perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.
- Khusus untuk Joint Ventura dan Penanaman Modal Asing (PMA), terdapat persyaratan tambahan selain tersebut diatas, yakni;
- Mempunyai surat keterangan terdaftar yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan;
- Mempunyai izin penanaman modal dengan investasi paling sedikitnya ialah $ US 4.000.000 (empat juta dolar amerika) serta paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar yang harus ditempatkan dan juga disetor penuh dengan bukti setor yang sah ataupun diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Mempunyai Izin Tinggal Terbatas (ITAS); dan
- Mempunyai izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan.
Prosedur pengajuan, sesudah melengkapi dokumen diatas pelaku usaha dapat mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penanam modal dalam negeri ataupun dengan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman modal asing (PMA). Proses verifikasi pada umumnya akan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sesudah dokumen diterima serta dinyatakan lengkap oleh petugas.
Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&Kberlaku).
Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
- Pendirian Badan Usaha
- Izin Usaha Ekspor & Impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Jasa Transportasi
- Izin Usaha Jasa Industri
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Koperasi
- Izin Usaha PMA BKPM
- Izin Usaha PMDN
Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait Izin Usaha Jasa Transportasi atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluhno 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.