Prosesnya Bisa Berjalan Lancar Jasa Pembuatan Izin Perusahaan CV Merauke Profesional

Jasa Pembuatan Izin Perusahaan CV – Perusahaan di Merauke atau dimana pun berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu maupun lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer. Pembuatan CV di Indonesia sendiri kini bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan CV?

Prosedur Pembuatan CV

Prosedur serta persyaratan mendirikan CV selama ini telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Kini ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, salah satunya yakni dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018. Dimana peraturan tersebut terkait dengan Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) maka prosedur serta persyaratan membuat CV juga ikut berubah. Berikut prosedur serta persyaratan yang perlu diketahui:

1.     Melakukan validitas data pendiri, sekutu dalam CV ataupun penanggung jawab

Kini telah hadir gerbang berbasis elektronik yang dikenal dengan sebuatn Online Single Submission (OSS). Dengan kehadiran OSS, maka  sistem perizinan otomatis akan saling terintegrasi. Dengan demikian, Anda tidak perlu membuang tenaga serta waktu untuk keluar masuk lembaga lain untuk melakukan pengurusan perizinan.

NIK akan diperiksa validitasnya melalui sistem, dan juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Apabila NIK atau KSWP dari pendiri, penanggung jawab, maupun sekutu CV dinyatakan tidak valid, tentu saja proses pendirian serta pengajuan perizinan akan mengalami hambatan. Oleh sebab itu, pastikan identitas atau dokumen yang akan digunakan memang valid adanya.

2.     Pengajuan nama CV

Pengajuan permohonan nama CV perlu dilakukan kepada Menkumham yang bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Anda memang harus mengajukan Persyaratan didalam pengajuan nama tersebut diantarnya ialah sebagai berikut:

  • Nama harus ditulis menggunakan huruf latin;
  • Nama yang diajukan belum digunakan secara sah oleh CV lain dalam SABU;
  • Nama yang digunakan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Nama yang digunakan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, maupun lembaga internasional kecuali telah memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan;
  • Nama yang terdiri dari angka, maupun rangkaian angka, atau tidak menggunakan huruf atau rangkaian huruf yang tidak bisa membentuk kata.

Baca Juga: Inilah Prosedur Perizinan Pembuatan PT dari Jasa Pembuatan Izin Perusahaan PT Merauke

3.     Penyesuaian kegiatan usaha dengan KBLI terbaru

Hal penting berikutnya yang perlu diperhatikan dalam pembuatan CV ialah kewajiban menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sesuai maksud serta tujuan yang ada pada akta pendirian CV.

4.     Kriteria skala kegiatan usaha

Saat ini, kriteria skala kegiatan usaha yang ada misalnya usaha mikro, kecil dan menengah telah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 terkait Kemudahan, Perlindungan, dan juga Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami kriteria kegiatan usaha yang diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.

5.     Penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR

Jika Anda ingin mendirikan CV, maka Anda perlu memperhatikan terlebih dahulu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah.

6.     Mendaftarkan CV

Setelah diterbitkannya Permenkumham 17/2018, pendaftaran pendirian CV dapat diajukan melalui SABU. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi format pendaftaran yang juga dilengkapi dokumen pendukung yakni berupa pernyataan dari pemohon dan juga akta pendirian CV. Setelah permohonan diterima.

Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).

Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:

  • Pendirian Badan Usaha
  • Izin Usaha Ekspor & Impor
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Jasa Transportasi
  • Izin Usaha Jasa Industri
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi
  • Izin Usaha Koperasi
  • Izin Usaha PMA BKPM
  • Izin Usaha PMDN

Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait jasa pembuatan izin perusahaan CV Merauke atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.