Jasa Pembuatan Izin Perusahaan PT – Setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, mendirikan PT Perorangan menjadi sebuah langkah yang tepat dalam mengembangkan usaha Anda. Dengan mendirikan PT Perorangan yang dikategorikan sebagai badan hukum yang sah, Anda bisa dengan mudah mendapatkan kepercayaan para calon investor atau pihak ketiga.
Mengacu pada UU Cipta Kerja, PT Perorangan merupakan jenis perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut akan berperan sebagai pemegang saham sekaligus sebagai Direktur dalam memenuhi ketentuan usaha.
Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau yang berarti hanya mempunyai satu pemegang saham serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Walaupun demikian, perlu diketahui jika PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum yang sah. Lantas apa saja persiapan pendirian PT Perorangan yang perlu diperhatikan?
1. Menentukan Nama Perusahaan
Menentukan nama perusahaan yang sesuai menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dilakukan sebab nama tersebut tidak boleh sama dengan lainnya. Agar berbeda dengan yang lain, pelaku usaha bisa mengecek secara langsung di website Kementerian Hukum dan HAM.
2. Menentukan Modal Usaha
Mengacu pada Pasal 109 ayat (3) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 PP No. 29/2016 menyatakan jika besaran modal dasar PT Perorangan ditentukan seusia dengan kesepakatan para pendiri PT. Dengan ketentuan tersebut, maka calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan bahwa tidak ada ketentuan terkait berapa minimal modal dalam pembuatan PT.
3. Persiapkan Data Identitas
Kelengkapan data administrasi menjadi salah satu hal yang sering dilupakan oleh pelaku usaha yang ingin membuat PT Perorangan. Walaupun tampak sepele, kesalahan tersebut bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari jika ditemukan data yang tidak sinkron.
Apabila data dari pendiri ataupun direktur serta pemegang saham PT Perorangan dinyatakan tidak valid pada Sistem OSS Berbasis Risiko, maka proses pendirian serta pengajuan perizinan berusahanya bisa mengalami kendala. Anda juga perlu mempersiapkan email dan juga nomor telepon bagi perusahaan guna mempermudah komunikasi serta perizinan berusaha.
4. Menentukan Lokasi Usaha
Pemilihan lokasi usaha akan bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”). Untuk daerah yang telah mempunyai RDTR, pelaku usaha ataupun non-berusaha bisa menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) . Tapi apabila daerah tersebut belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”).
Baca Juga: Langkah Awal dalam Membangun Perusahaan Impian
5. Menentukan KBLI Sesuai dengan Bidang Usaha
KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Definisi lengkapnya sudah diatur pada Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan mengklasifikasikan aktivitas maupun kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang ataupun jasa, sesuai dengan lapangan usaha yang dijadikan sebagai acuan standar dan juga alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
6. Membuat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Warga Negara Indonesia yang ingin mendirikan PT Perorangan membutuhkan Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021 terkait dengan modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan juga pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).
Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
- Pendirian Badan Usaha
- Izin Usaha Ekspor & Impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Jasa Transportasi
- Izin Usaha Jasa Industri
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Koperasi
- Izin Usaha PMA BKPM
- Izin Usaha PMDN
Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait jasa pembuatan izin perusahaan PT atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.