Ketahui tentang PT Perorangan dan Persekutuan Modal

Jasa Pembuatan Izin Perusahaan PT – Mendirikan badan usaha merupakan hal penting bagi pengusaha dalam membangun usahanya. Tidak terkecuali untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Dimana bentuk badan usaha ini merupakan salah satu bentuk usaha yang populer di kalangan pengusaha. Tidak sedikit pengusaha yang memilih mendirikan PT. Karena badan usaha dengan bentuk PT memiliki kelebihan dan keunggulan tersendiri bagi para pengusaha.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Yang mana badan tersebut didirikan berdasarkan pada perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT juga dapat diartikan sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Perseroan Terbatas (PT) sendiri dapat dibagi menjadi PT Persekutuan Modal atau PT Biasa dan PT Perorangan atau PT UMK.

Kriteria pelaku usaha merupakan hal penting yang membedakan antara PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. Dimana seseorang yang ingin mendirikan PT Perorangan, maka yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai UMK. Dimana kriteria mengenai usaha mikro dan kecil tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana pengelompokan pendaftarannya meliputi:

  • Usaha mikro yaitu PT dengan modal usaha maksimal sampai dengan Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha kecil yaitu PT dengan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha menengah yaitu PT dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selanjutnya, untuk mendirikan PT Perseorangan anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dimana PT Perorangan haruslah didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan memperhatikan pengisian persyaratan pendirian PT Perorangan menggunakan Bahasa Indonesia. Yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat usia minimal yaitu 17 tahun dan cakap hukum. Kemudian, jumlah pemegang saham hanyalah satu orang dan pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Mendirikan Sebuah Perusahaan

Sementara itu, pendirian PT Persekutuan modal memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • PT (Perseroan Terbatas) didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan akta notaris yang mana dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Setiap pendiri PT wajib untuk mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
  • PT memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan diri kepada Kementrian Hukum dan HAM
  • PT dengan status badan hukum dan pemegang saham hanya satu orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Maka, pemegang saham yang bersangkutan wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain. Atau PT tersebut perlu mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Selanjutnya, dalam hal terkait dengan modal baik itu PT Perseorangan dan PT Persekutuan tidak memiliki perbedaan. Dimana besaran modal untuk PT Persekutuan Modal juga ditentukan berdasarkan pada keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban untuk menempatkan dan menyalurkan penuh 25% dari modal dasar. Perbedaannya, pada Persekutuan modal, perlu menyetorkan bukti yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham. Dengan jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.

Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).

Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:

  • Pendirian Badan Usaha
  • Izin Usaha Ekspor & Impor
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Jasa Transportasi
  • Izin Usaha Jasa Industri
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi
  • Izin Usaha Koperasi
  • Izin Usaha PMA BKPM
  • Izin Usaha PMDN

Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan jasa pembuatan izin perusahaan PT atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.