Jasa Pembuatan Perusahaan – Mendirikan sebuah badan usaha penting bagi para pelaku usaha. Karena dengan mendirikan sebuah badan usaha, mereka bisa mendapatkan keuntungan lebih dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Sebagai seorang pengusaha, meningkatkan keuntungan usaha dan mengembangkan perusahaan menjadi lebih besar tentu merupakan target yang diinginkan. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan menjadi langkah awal yang perlu dipersiapkan dengan matang untuk mencapai kesuksesan.
Perusahaan merupakan bentuk usaha yang sangat berbeda dengan bentuk usaha perseorangan. Penting sekali bagi pelaku usaha dan pengusaha untuk memahami kepentingan yang dimilikinya. Yakni sebagai pemilik modal yang diberikan pada perusahaan, dimana nantinya anda menjadi pendiri dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Beberapa hal berikut harus diperhatikan oleh calon pendiri sebuah perusahaan.
Jumlah Pemegang Saham
Perusahaan yang merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) wajib didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Dimana pendiriannya harus dengan akta notaris yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang termasuk di dalamnya persekutuan modal. Ini didirikan berdasarkan pada perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sehingga, minimal ada dua orang pemegang saham di dalam perusahaan atau PT tersebut.
Akta Pendirian
Pembentukan perusahaan hanya dapat dilakukan dengan akta pendirian resmi yang dibuat di hadapan Notaris. Dimana selanjutnya dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Di dalam akta pendirian perusahaan tersebut dapat memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Dimana anggaran dasar PT yang tertuang dalam akta pendirian merupakan dasar pendirian PT. Rancangan anggaran dasar ini sangatlah penting untuk dibaca dan dipahami dengan baik dan cermat oleh setiap calon pendiri perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Mendirikan perusahaan atau PT tentu membutuhkan modal. Dimana nilai modal yang akan disetorkan perusahaan wajib diklasifikasikan dan disepakati oleh calon pendiri dan pemegang saham dari perusahaan tersebut. Dimana dalam mendirikan perusahaan PT anda akan mengenal 3 jenis modal yang terdiri dari Modal Dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang mana besaran modalnya ditentukan berdasarkan pada keputusan pendiri perusahaan. Ada kewajiban dalam penyetoran modal dasar sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Yaitu penyetoran minimal 25% dari modal dasar tersebut harus dijadikan sebagai modal ditempatkan. Dan kemudian disetor penuh sebagai modal disetor. Namun, perlu diketahui bahwa 25% tersebut merupakan nominal minimal, dan dimungkinkan dalam suatu PT dilakukan penempatan modal 100% dari modal dasar.
Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Saat Mendirikan Perusahaan
Perjanjian Pemegang Saham
Salah satu hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam mendirikan perusahaan adalah perjanjian pemegang saham. Dimana perjanjian pemegang saham tersebut perlu dibuat oleh pihak-pihak yang nantinya akan bertindak sebagai pemegang saham perusahaan. Isi yang terdapat di dalam perjanjian pemegang saham tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pemegang saham yang ada. Pada umumnya hal yang dapat diatur dalam perjanjian pemegang saham tersebut adalah:
- Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang saham secara spesifik
- Detil tata cara dari pembagian dividen
- Detil tata cara dari pengalihan saham yang dilakukan kepada pihak lain
- Hak suara masing-masing dari para pemegang saham
- Rencana bisnis dan pelaksanaan operasional dari perusahaan
- Kepengurusan perusahaan
- Dan lain-lain.
Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).
Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
- Pendirian Badan Usaha
- Izin Usaha Ekspor & Impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Jasa Transportasi
- Izin Usaha Jasa Industri
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Koperasi
- Izin Usaha PMA BKPM
- Izin Usaha PMDN
Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait jasa pembuatan perusahaan atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.