Jasa Pembuatan Izin PT – Saat kita ingin membuat badan hukum usaha, satu hal yang penting untuk dipersiapkan ialah dokumen untuk mengurus pembuatan PT. Semua dokumen tersebut nantinya akan menjadi syarat dan juga bukti terkait badan hukum usaha yang terbentuk.
Pembuatan dokumen tersebut nantinya akan melibatkan notaris. Pada pembuatannya, Anda dapat melakukannya sendiri atau dengan menggunakan penyedia jasa yang sudah berpengalaman dalam mengurus PT. Lantas apa saja dokumen untuk Pembuatan PT?
Pembuatan serta kepemilikan dokumen ini pada umumnya akan saling terkait, di mana dokumen yang satu pada umumnya akan menjadi syarat untuk pembuatan dokumen lainnya. Itulah mengapa sebaiknya Anda membuat setiap dokumen tersebut secara berurutan. Hal ini juga guna memastikan tidak ada satupun dokumen penting yang akan terlewat. Berikut beberapa dokumen pembuatan PT yang perlu Anda perhatikan.
KTP Pendiri
Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan tentu saja ialah KTP dari pendiri PT. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat saat akan mendaftarkan nama PT ke Sistem Administrasi Badan Hukum. Mereka yang menjadi pendiri ataupun yang nantinya akan menjadi pengurus dari perusahaan tersebut harus melampirkan KTP. Dalam proses tersebut, Anda akan memerlukan notaris untuk melakukan semua prosesnya.
Akta Pendirian
Dokumen berikutnya yang perlu dipersiapkan ialah akta pendirian. Akta tersebut akan menunjukkan jika PT yang Anda buat telah terbentuk. Akta tersebut nantinya akan dibuat oleh notaris.
Dalam akta ini memuat seluruh informasi penting yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Mulai dari tujuan pendirian, bidang usaha, lokasi, jajaran direksi, tugas serta tanggung jawab, dan yang lainnya. Akta pendirian tersebut juga akan menjadi dasar hukum saat badan hukum tersebut sudah terbentuk serta menjadi syarat penerbitan SK Menkumham.
Akta pendirian hanya berlaku bagi perusahaan yang memang benar-benar baru. Apabila perusahaan baru tersebut ialah hasil perubahan dari beberapa perusahaan lain, maka akta yang digunakan ialah akta peleburan.
Bukti Setor Modal
Dokumen berikutnya ialah bukti penyetoran modal. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda harus menyetorkan 25 % dari total modal keseluruhan. Bukti setor modal tersebut diantaranya bisa dalam beberapa bentuk, seperti:
Apabila setoran modal berupa uang maka bukti setor modal ialah salinan slip setoran atau salinan surat keterangan yang diperoleh dari bank atas nama PT atau bisa juga rekening bersama atas nama para pendiri. Dan juga surat pernyataan asli telah menyetor modal PT yang telah ditandatangani oleh semua anggota direksi, pendiri, serta anggota dewan komisaris.
Baca Juga: Manfaat dan Tips Melakukan Kerja Sama dengan Jasa Pembuatan Izin CV
Apabila setoran modal bukan berupa uang namun dalam bentuk benda tidak bergerak, maka bukti setor modal ialah:
- Surat asli keterangan penelitian yang diperoleh dari ahli yang tidak terafiliasi
- Bukti pembelian barang yang telah dilengkapi dengan bukti pengumuman dalam surat kabar apabila setoran modal dalam bentuk benda tidak bergerak
- Fotokopi Peraturan Pemerintah dan atau keputusan Menteri Keuangan untuk PT Persero. Apabila pendiri PT merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, ataupun kota, maka perlu melampirkan Peraturan Daerah
- Apabila PT yang baru tersebut ialah hasil peleburan, maka bukti setor modal dalam bentuk salinan neraca dari PT yang meleburkan diri, atau neraca dari perusahaan yang bukan badan hukum yang dimasukkan menjadi setoran modal.
Selain akta pendirian, dokumen penting lain yang dibutuhkan ialah SK Kemenkumham, Surat Kesanggupan dan SKPD.
Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).
Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
- Pendirian Badan Usaha
- Izin Usaha Ekspor & Impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Jasa Transportasi
- Izin Usaha Jasa Industri
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Koperasi
- Izin Usaha PMA BKPM
- Izin Usaha PMDN
Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait jasa pembuatan izin PT atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.