KolegaJasa – Ada banyak sekali jenis usaha industri yang bisa menjadi peluang usaha menguntungkan. Bagi para pelaku usaha tentu anda harus membuat Surat Izin Usaha terlebih dahulu untuk kelancaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Izin usaha jasa industri merupakan salah satu perizinan penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
Memiliki izin usaha sangat penting bagi setiap pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah hingga skala besar. Jenis kegiatan usaha industri yang telah memenuhi persyaratan memiliki kewajiban untuk mengurus izin usaha. Siapa saja yang menjalankan usaha industri termasuk di dalamnya industri kecil, menengah hingga industri besar harus membuat izin usaha. Dimana Surat Izin Usaha industri nantinya digunakan untuk pengesahan usaha secara operasional. Sehingga usaha yang dijalankan sudah terdaftar dan diakui secara hukum.
Izin Usaha Industri berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP digunakan untuk pengusaha yang hanya mengedarkan atau menjual kembali hasil produk jadi atau jasa. sedangkan izin usaha industri berlaku bagi mereka yang mengolah bahan non baku menjadi produk dan mengedarkannya secara ekspor. Izin usaha industri sendiri memiliki fungsi penting bagi bisnis dan usaha yang dijalankan, seperti:
- Untuk melindungi perusahaan dengan mematuhi peraturan
- Untuk memenuhi kelengkapan syarat administrasi dalam berbagai kerja sama bisnis. Yang mana memiliki keterkaitan dengan penanaman modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk dan uji kualitas.
- Untuk mendapatkan izin edar dari BPOM terutama untuk produk kosmetik, pangan dan obat-obatan.
- Menciptakan iklim usaha yang sehat karena status legalitas dari perusahaan.
- Memudahkan pemerintah untuk melakukan pendataan dan membina usaha industri kecil sampai menengah.
Usaha industri memiliki beberapa klasifikasi. Yang pertama adalah usaha industri kecil dengan tenaga kerja paling banyak 19 orang. Klasifikasi usaha industri kecil tersebut memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 Miliar yang mana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya ada usaha industri menengah yang memiliki tenaga kerja paling banyak paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 miliar. Sedangkan klasifikasi usaha industri besar memiliki tenaga kerja: tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Miliar.
Pengurusan izin usaha jasa industri tentu membutuhkan persyaratan dan dokumen penunjang lainnya. Dimana ada banyak faktor yang mempengaruhi proses pengurusan izin usaha. Mulai dari jumlah karyawan, nilai investasi, kapasitas produksi, penambahan klasifikasi industri, dan penambahan lokasi bisnis. Mempercayakan pengurusan izin usaha pada seorang ahli dapat memudahkan anda. Sehingga pengurusan izin usaha tersebut bisa dilakukan dengan mudah dan lebih efisien.
Jadi, apakah Anda sedang mencari konsultan legalitas & layanan izin usaha? KolegaJasa solusinya! Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang ramah serta membantu Anda menyelesaikan izin usaha dengan cepat & akurat, dan tentunya paling murah. Dan yang paling menarik adalah Anda bisa menikmati fasilitas “pembayaran setelah dokumen jadi” (S&K berlaku).
Kami melayani konsultasi pendirian usaha dan pengurusan legalitas serta izin operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
- Pendirian Badan Usaha
- Izin Usaha Ekspor & Impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Jasa Transportasi
- Izin Usaha Jasa Industri
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Koperasi
- Izin Usaha PMA BKPM
- Izin Usaha PMDN
Kami memberikan pelayanan secara GRATIS untuk Anda yang ingin bertanya-tanya maupun konsultasi terkait segala urusan bisnis & usaha. Urusan konsultasi & legalitas usaha? Ya KolegaJasa! Hubungi kami sekarang juga mendapatkan bantuan terkait izin usaha jasa industri atau dengan mengunjungi kami di: Jl. Mpu Panuluh no 12, Songgolangit, Surakarta atau Jl. Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta.